Banner Desa

Bersuara Kencang Tapi Sopan: Ini Aturan Baru Sound Horeg

25 July 2025

Bersuara Kencang Tapi Sopan: Ini Aturan Baru Sound Horeg

Gumelar, 25 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tata tertib penggunaan sound horeg di Desa Gumelar, dengan melibatkan mahasiswa KKN Kolaboratif 100 sebagai partisipan aktif dalam acara tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dalam kegiatan hiburan, khususnya yang menggunakan perangkat sound system berskala besar. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kapolsek AKP Agus Sutriyono, S.H., yang menjelaskan secara rinci aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sound horeg. Sound horeg merupakan hiburan rakyat yang kini semakin populer di berbagai daerah. Namun, jika tidak diatur dengan baik, penggunaannya bisa menimbulkan berbagai gangguan, mulai dari kebisingan, keresahan warga, hingga pelanggaran etika sosial. Oleh karena itu, sosialisasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan hiburan yang tertib, aman, dan tetap menghormati nilai-nilai lingkungan. 

Di dalam sosialisasi yang tersebut ada beberapa aturan yang dijelaskan : 

1. Pembatasan Perangkat Sound • Maksimal 8 unit subwoofer. • Di lapangan terbuka, suara rata – rata 100 dB/ 10 menit, maksimal 120 dB/10 menit. • Kegiatan maksimal sampai pukul 22.00 WIB, dan untuk acara menetap maksimal hingga 23.00 WIB. 

2. Larangan Menyalakan Sound • Saat melintasi pengajian, rumah sakit, dan tempat ibadah. • Saat sedang berlangsung ibadah agama apapun. • Saat dekat dengan fasilitas umum yang rawan gangguan. 

3. Etika Berpakaian dan Perilaku • Dilarang memakai pakaian tidak sopan. • Tidak diperbolehkan joget berlebihan atau tindakan yang tidak sesuai norma. 

4. Perizinan dan Administrasi • Wajib ada surat izin dari kepolisian. • Koordinasi dengan kepala desa setempat. • Panitia membuat perjanjian bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab. 

5. Ukuran Peralatan Sound • Lebar maksimal 3 meter. • Tinggi maksimal 3,5 meter. 

6. Larangan Tambahan • Dilarang mabuk-mabukan, membawa miras atau narkoba. • Dilarang melakukan tindakan mengandung unsur SARA. • Dilarang merusak fasilitas umum dalam bentuk apapun. 

Mahasiswa dari program KKN Kolaboratif 100 turut menjadi bagian penting dalam sosialisasi ini. Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran langsung mengenai pentingnya menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat. Kapolsek menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi langsung dari pihak kepolisian, mulai dari teguran hingga proses hukum, tergantung dari jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kenyamanan bersama. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hiburan yang tidak merugikan pihak lain. Dengan dukungan dari aparat keamanan, pemerintah desa, dan mahasiswa KKN, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk budaya positif dalam pelaksanaan sound horeg. Semua pihak yang terlibat berharap agar ke depannya, sound horeg dapat menjadi sarana hiburan rakyat yang tertib, edukatif, dan menjunjung tinggi norma sosial di masyarakat.